Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Gapoura Angkasa No. DZ/SKEP/175/VIII/2008 tertanggal 29 Agustus 2008 tentang Fungsi/Tugas Struktur Organisasi Kantor Pusat PT Gapura Angkasa, maka dalam Struktur Organisasi tersebut diatas, Bidang Administrasi & Umum berada dibawah Sekretaris Perusahaan yang membawahi 3(tiga) Bidang, yaitu Bidang Administrasi & Umum, Bidang Hukum & Humas dan Bidang Perlengkapan. Fungsi/tugas, yaitu Membantu Sekretaris Perusahaan dalam merencanakan, mengkoordinasikan dan memngevaluasi kegiatan: administrasi dan kesekretariatan, protokoler dan kerumahtanggaan, Good Corporate Governmance (GCG), pemeliharaan fasilitas perkantoran (kecuali peralatan komunikasi dan informasi teknologi), dan pengamanan kantor (diseluruh Unit Kerja Kantor Pusat dan Kantor Cabang) dan melaksanakannya. Mengkoordinasikan dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) khusus Kantor Pusat dan Laporan Realisasinya. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. DZ/SKEP/179/IX/2008 tanggal 03 September 2008 tentang Pembebasan & Pengangkatan Pejabat PT Gapura Angkasa, Mengangkat Sdr. Erisdon/2980272 sebagai Kepala Bidang Administrasi & Umum, Kantor Pusat.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda